Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) :
- Surat Pengantar RT-RW setempat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp.6000 dan telah
dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya
dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSWxEVTYycGZCalE/view?usp=sharing (apabila
calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat
Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh
di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJYUlmX3lpLVAzWmM/view?usp=sharing ; dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS .
supaya tidak rancu dalam pemberian sktm KJP tolong baca SE Kaban PTSP No. 16/SE/2015 tanggal 30 Juni 2015 dan Peraturan Gubernur DKI No. 174/2015 pasal 15 semoga kita lebih baik lagi
BalasHapusterimakasih untuk sarannya, akan kami revisi agar lebih baik lagi.
BalasHapus