Rabu, 12 Agustus 2015

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) :
  1. Surat Pengantar RT-RW setempat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp.6000 dan telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSWxEVTYycGZCalE/view?usp=sharing  (apabila calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJYUlmX3lpLVAzWmM/view?usp=sharing ; dan
  4. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS .



2 komentar:

  1. supaya tidak rancu dalam pemberian sktm KJP tolong baca SE Kaban PTSP No. 16/SE/2015 tanggal 30 Juni 2015 dan Peraturan Gubernur DKI No. 174/2015 pasal 15 semoga kita lebih baik lagi

    BalasHapus
  2. terimakasih untuk sarannya, akan kami revisi agar lebih baik lagi.

    BalasHapus

Pernyataan Penyangkalan

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam dasar hukum yang ditampilkan dapat diperoleh dengan bebas dan cuma-cuma di berbagai laman resmi instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

Laman ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya pribadi pemilik/penulis/kontributor tanpa ada campur tangan/dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini. Jika Anda membutuhkan panduan dalam pelayanan perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kotabambu Selatan silahkan langsung menghubungi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan.

Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi laman/blog ini terlepas cara penampakan/view yang Anda pakai.