Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Kotabambu Selatan
Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan adalah unit yang melayani perizinan dan non-perizinan di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Anda dapat menghubungi kami via email di ptsp.kotabambuselatan@gmail.com untuk mengajukan permintaan informasi lain dan/atau pertanyaan lebih lanjut.
Dasar
Hukum pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu satu Pintu Kelurahan
Kotabambu Selatan adalah :
- Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pergub nomor 55 tahun 2014 tentang OTK BPTSP;
- Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2013;
- Pergub Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kode Etik Penyelenggaraan PTSP;
- Pergub Nomor 104 Tahun 2014 tentang Kop naskah dinas, stempel dan papan nama BPTSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pernyataan Penyangkalan
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam dasar hukum yang ditampilkan dapat diperoleh dengan bebas dan cuma-cuma di berbagai laman resmi instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Laman ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya pribadi pemilik/penulis/kontributor tanpa ada campur tangan/dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini. Jika Anda membutuhkan panduan dalam pelayanan perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kotabambu Selatan silahkan langsung menghubungi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan.
Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi laman/blog ini terlepas cara penampakan/view yang Anda pakai.