Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan (PM1, N1, N2, N4, dan N6)
Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan (PM1,
N1, N2, N4, dan N6) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai
berikut.
- Surat Pengantar RT-RW setempat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pernyataan Status Kawin di atas meterai Rp.6000 yang terdiri
atas 2 (dua) rangkap ( 1 asli dan 1 Copy yang telah di ttd ybs ) dimana formnya dapat diperoleh di Satlak
PTSP Kelurahan Kotabambu Selatan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJZ1RoYmpPSWoxTWM/view?usp=sharing
- fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati; dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan (PM1) termasuk Surat
Keterangan Nikah dari Kelurahan, N1, N2, N4, dan N6 tidak dikenakan
pungutan biaya apa pun: GRATIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pernyataan Penyangkalan
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam dasar hukum yang ditampilkan dapat diperoleh dengan bebas dan cuma-cuma di berbagai laman resmi instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Laman ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya pribadi pemilik/penulis/kontributor tanpa ada campur tangan/dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini. Jika Anda membutuhkan panduan dalam pelayanan perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kotabambu Selatan silahkan langsung menghubungi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan.
Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi laman/blog ini terlepas cara penampakan/view yang Anda pakai.