Rabu, 26 Agustus 2015

Izin Tahan Jenazah, Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta/Keluar Negeri

 

Sesuai Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2014 pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di Satlak PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan terdekat) atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSS1ZZC15YWdNcFk/view?usp=sharing;
  2. fotokopi identitas Pemohon;
  3. fotokopi identitas Mendiang;
  4. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
  5. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
  6. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  7. Izin Penggalian dan Memindahkan Jenazah untuk kerangka jenazah (hanya untuk Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka)
  8. Surat Keterangan persetujuan dari Departemen Luar Negeri (hanya untuk Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri)
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut diatas tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS.

1 komentar:

  1. Wynn Resort & Casino - Mapyro
    Wynn Resort 군산 출장안마 & Casino is a Wedding Venue in Las Vegas, Nevada 원주 출장마사지 and features a wide range of 바카라 사이트 에스뱅크 restaurants, 상주 출장안마 a full-service spa 속초 출장마사지 and a casino. Rating: 7.6/10 · ‎3,517 reviews

    BalasHapus

Pernyataan Penyangkalan

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam dasar hukum yang ditampilkan dapat diperoleh dengan bebas dan cuma-cuma di berbagai laman resmi instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

Laman ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya pribadi pemilik/penulis/kontributor tanpa ada campur tangan/dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini. Jika Anda membutuhkan panduan dalam pelayanan perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kotabambu Selatan silahkan langsung menghubungi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan.

Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi laman/blog ini terlepas cara penampakan/view yang Anda pakai.