Kamis, 10 Desember 2015

Surat Keterangan Pengantar SKCK

Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengantar SKCK, pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Surat Pengantar RT/RW;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar.1
Contoh Surat Keterangan Pengantar SKCK

















Pelayanan permohonan Surat Keterangan Pengantar SKCK tidak dipungut biaya apapun : GRATIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pernyataan Penyangkalan

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam dasar hukum yang ditampilkan dapat diperoleh dengan bebas dan cuma-cuma di berbagai laman resmi instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

Laman ini diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya pribadi pemilik/penulis/kontributor tanpa ada campur tangan/dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini. Jika Anda membutuhkan panduan dalam pelayanan perizinan dalam kewenangan Kelurahan Kotabambu Selatan silahkan langsung menghubungi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kelurahan Kotabambu Selatan.

Pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan isi laman/blog ini terlepas cara penampakan/view yang Anda pakai.