Izin Tahan Jenazah, Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta/Keluar Negeri
Sesuai
Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2014 pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi
Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah
Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di Satlak PTSP Kelurahan terdekat
dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
- Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan terdekat) atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSS1ZZC15YWdNcFk/view?usp=sharing;
- fotokopi identitas Pemohon;
- fotokopi identitas Mendiang;
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- Izin Penggalian dan Memindahkan Jenazah untuk kerangka jenazah (hanya untuk Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka)
- Surat Keterangan persetujuan dari Departemen Luar Negeri (hanya untuk Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri)
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.