Rabu, 26 Agustus 2015

Izin Tahan Jenazah, Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta/Keluar Negeri

 

Sesuai Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2014 pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di Satlak PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan terdekat) atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSS1ZZC15YWdNcFk/view?usp=sharing;
  2. fotokopi identitas Pemohon;
  3. fotokopi identitas Mendiang;
  4. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
  5. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
  6. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  7. Izin Penggalian dan Memindahkan Jenazah untuk kerangka jenazah (hanya untuk Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka)
  8. Surat Keterangan persetujuan dari Departemen Luar Negeri (hanya untuk Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri)
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut diatas tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS.

Kamis, 13 Agustus 2015

Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan (PM1, N1, N2, N4, dan N6)


Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan (PM1, N1, N2, N4, dan N6)

Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan (PM1, N1, N2, N4, dan N6) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Pengantar RT-RW setempat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pernyataan Status Kawin di atas meterai Rp.6000 yang terdiri atas 2 (dua) rangkap ( 1 asli dan 1 Copy yang telah di ttd ybs ) dimana formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan Kotabambu Selatan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJZ1RoYmpPSWoxTWM/view?usp=sharing
  4. fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati; dan
  5. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan (PM1) termasuk Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan, N1, N2, N4, dan N6 tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS.

Rabu, 12 Agustus 2015

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) :
  1. Surat Pengantar RT-RW setempat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp.6000 dan telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya dapat diperoleh di Satlak PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJSWxEVTYycGZCalE/view?usp=sharing  (apabila calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/0B7VSR-FmyTmJYUlmX3lpLVAzWmM/view?usp=sharing ; dan
  4. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: GRATIS .