Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengantar SKCK, pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Pengantar RT/RW;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gambar.1
Contoh Surat Keterangan Pengantar SKCK
Pelayanan permohonan Surat Keterangan Pengantar SKCK tidak dipungut biaya apapun : GRATIS